NEXUS/WORLD

Istana Hormati Proses Hukum Wamen Imipas Silmy Karim yang Ditahan KPK

JAKARTA — Istana Kepresidenan menyatakan menghormati langkah hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, yang kini resmi berstatus tahanan KPK.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum. Sikap yang sama juga disampaikan terkait penanganan kasus dugaan korupsi lain yang sedang diproses Kejaksaan Agung.

Prasetyo menyebut pemerintah prihatin atas munculnya sejumlah kasus hukum yang menyeret pejabat negara dalam beberapa hari terakhir. Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto berulang kali mengingatkan seluruh jajaran pemerintahan agar terus membenahi diri dan menjauhi praktik korupsi dalam menjalankan tugas.

Terkait posisi Silmy Karim sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Istana menyatakan tindak lanjut atas jabatan tersebut akan dilakukan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah juga telah berkomunikasi dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal dan tidak terganggu oleh kasus tersebut.

Sebelumnya, Silmy Karim keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Ia kemudian dibawa menuju mobil tahanan sekitar pukul 08.36 WIB.

Selain Silmy, sejumlah pihak lain juga terlihat mengenakan rompi tahanan KPK. Mereka di antaranya mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, serta empat orang lainnya. Mereka diduga terkait perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Di sisi lain, pemerintah juga menyoroti proses hukum terhadap mantan pimpinan Badan Gizi Nasional yang ditangani Kejaksaan Agung. Tiga mantan pejabat BGN, yakni Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis tahun 2025–2026.

Kasus ini menambah sorotan publik terhadap komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi, terutama karena melibatkan pejabat aktif dan mantan pejabat di lembaga strategis. Istana menegaskan proses hukum harus berjalan tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

What's your reaction?

0
AWESOME!
AWESOME!
0
LOVED
LOVED
0
NICE
NICE
0
LOL
LOL
0
FUNNY
FUNNY
0
EW!
EW!
0
OMG!
OMG!
0
FAIL!
FAIL!

Comments

Leave a Reply