Pengadilan Internasional di The Hague memvonis Ali Muhammad Ali Abd‑Al‑Rahman — juga dikenal sebagai “Ali Kushayb” — dengan hukuman 20 tahun penjara atas perannya dalam sejumlah kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi di wilayah Darfur, Sudan. Putusan ini diumumkan pada Selasa (9 Desember 2025), menjadikan Abd-Al-Rahman sebagai tersangka pertama dari konflik Darfur yang berhasil dijatuhi hukuman oleh ICC.
Pengadilan menyimpulkan bahwa antara tahun 2003 dan 2004, milisi pimpinan Abd-Al-Rahman — bagian dari milisi Arab pro-pemerintah yang dikenal sebagai Janjaweed — secara sistematis melakukan pembantaian, penyiksaan, perkosaan massal, pembakaran desa, penjarahan, pengusiran paksa dan pemindahan populasi secara paksa terhadap komunitas non-Arab di Darfur.
Dalam pembacaan vonis, hakim menegaskan bahwa Abd-Al-Rahman “tak hanya memerintahkan kejahatan, tetapi juga terlibat langsung — bahkan melakukan pembunuhan dengan kapak.”
Meskipun jaksa penuntut meminta hukuman seumur hidup mengingat beratnya pelanggaran — termasuk ratusan pembunuhan dan pemerkosaan — pengadilan menetapkan masa hukuman 20 tahun. Namun, mengingat usia terdakwa (76 tahun) dan periode penahanan sejak 2020, banyak pihak menilai hukuman ini — secara realistis — sama artinya dengan hukuman seumur hidup.
Pengadilan dan para korban berharap vonis ini menjadi momentum penegakan keadilan dan pencegahan atas kejahatan serupa di masa depan. Namun vonis ini juga muncul di tengah konflik baru yang kembali melanda Darfur sejak 2023 — dengan laporan kekerasan brutal yang melibatkan penerus Janjaweed, Rapid Support Forces (RSF).
Sejarah kelam Darfur — dengan ratusan ribu korban tewas dan jutaan pengungsi — pun kembali mendesak dunia internasional untuk menjaga momentum keadilan. Putusan ICC terhadap Abd-Al-Rahman bisa menjadi cermin: bahwa meskipun kejahatan telah bertahun-tahun berlalu, tanggung jawab tetap ditegakkan.
Comments
Leave a Reply