Kode Etik Advokat Indonesia dibuat dan diprakarsai oleh KKAI, yang disahkan dan ditetapkan oleh tujuh organisasi profesi
Indos News -
2 months ago
Advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile) yang dalam menjalankan profesinya berada
dibawah perlindungan hukum, undang-undang dan Kode Etik, memiliki kebebasan yang
didasarkan kepada kehormatan dan kepribadian Advokat yang berpegang teguh kepada
Kemandirian, Kejujuran, Kerahasiaan dan Keterbukaan.