JAKARTA— Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersiap melakukan perubahan besar dalam mekanisme pengawasan perpajakan. Mulai tahun 2026, DJP berencana memperluas cakupan informasi keuangan yang dapat diaksesnya, mencakup data rekening digital dan produk uang elektronik tertentu milik masyarakat.
Rencana perluasan akses ini akan diresmikan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru yang menggantikan beleid lama. Peraturan ini ditetapkan oleh Dirjen Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto, pada 22 Oktober 2025.
Menyesuaikan dengan Standar Pertukaran Global (AEOI)
Perubahan kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari komitmen internasional Indonesia untuk mengimplementasikan standar pelaporan baru yang ditetapkan oleh Organisation for Economic Co-Operation and Development (OECD).
Secara spesifik, PMK baru ini berfungsi memperbarui komitmen Indonesia dalam penandatanganan Addendum to the Common Reporting Standard (CRS) MCAA pada November 2024. Dokumen tersebut berisi komitmen untuk mengimplementasikan Automatic Exchange of Information on Financial Account Common Reporting Standard (AEOI CRS) berdasarkan Amended CRS.
Pelaporan data keuangan tahun 2026 akan dipertukarkan dengan yurisdiksi lain pada tahun 2027. DJP menegaskan, penambahan cakupan rekening keuangan yang dilaporkan kini meliputi:
• Produk Uang Elektronik Tertentu (Specified Electronic Money Products)
• Mata Uang Digital Bank Sentral (Central Bank Digital Currencies
Tujuan Kebijakan dan Mitigasi Pelaporan Ganda
Perluasan cakupan ini bertujuan untuk memastikan basis data perpajakan yang lebih komprehensif, seiring dengan masifnya transaksi masyarakat yang beralih dari perbankan konvensional ke platform digital.
Selain itu, DJP juga menambahkan pengaturan khusus dalam PMK ini untuk mencegah duplikasi pelaporan antara kerangka pelaporan AEOI CRS dan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF), memastikan proses pertukaran informasi berjalan efisien tanpa tumpang tindih data.
Comments
Leave a Reply