JAKARTA— Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengumumkan perubahan signifikan dalam pelaksanaan "Operasi Zebra 2025" yang dimulai hari ini, Senin (17/11). Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yang terfokus pada titik razia statis, operasi kali ini akan menerapkan sistem hunting (patroli keliling), menjadikan seluruh wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi sebagai area pengawasan dinamis.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin, menegaskan bahwa perubahan pola ini bertujuan agar penegakan hukum lalu lintas menjadi lebih efektif dan tidak terpusat di satu lokasi. Strategi hunting system memungkinkan petugas untuk bergerak secara mobile dan menindak pelanggaran yang ditemukan langsung di jalan, tanpa membentuk pos pemeriksaan tetap.
Operasi Zebra 2025 dijadwalkan berlangsung selama dua minggu penuh, yakni mulai 17 hingga 30 November 2025, serentak di seluruh Indonesia.
Fokus pada Pelanggaran Berisiko Tinggi
Meskipun bobot kegiatan didominasi oleh pendekatan preventif dan pre-emtif (masing-masing 40%), penegakan hukum (tilang) tetap mencakup 20%. Penindakan tilang konvensional akan diutamakan pada pelanggaran kasat mata yang berpotensi tinggi menimbulkan kecelakaan.
Berikut adalah daftar pelanggaran yang akan langsung ditindak tanpa toleransi teguran simpatik:
• Penggunaan Helm yang tidak sesuai standar.
• Penggunaan Knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (bising).
• Menerobos Lampu Merah atau rambu lalu lintas lainnya.
• Melanggar Batas Kecepatan yang ditetapkan.
• Aksi Balap Liar di jalanan umum.
Menurut Dirlantas, tujuan utama operasi ini adalah meningkatkan keselamatan pengguna jalan dan menekan angka kecelakaan menjelang masa libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Comments
Leave a Reply