GRIT

SEKJEN HIMANU APRESIASI LANGKAH MENTERI AGAMA DALAM KASUS DUGAAN GRATIFIKASI

Sekjen Himpunan Advokat Nahdlatul Ulama (HIMANU) Drs Taufik CH, SH., MH. Mendasarkan pada informasi dari proses klarifikasi yang berlangsung, menilai ada beberapa aspek kunci yang menjadi faktor meringankan atau menguntungkan bagi Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam kasus dugaan gratifikasi ini.

Faktor-faktor ini tidak hanya meringankan secara etika, tetapi juga secara hukum memberikan "perlindungan" dari jerat pidana, "Tuturnya".

Aspek-Aspek yang Meringankan

Lebih lanjut Sekjen HIMANU mengurai beberapa aspek yang meringankan, adalah:

a. Kepatuhan Prosedural

Menteri Agama nelapor Tepat Waktu, ini merupakan aspek paling krusial dan menguntungkan adalah tindakan Menteri Agama yang secara sukarela melaporkan penerimaan fasilitas ini ke KPK dalam batas waktu 30 hari kerja,  Ini sesuai dengan Pasal 12C UU Tipikor, yang menyebutkan bahwa gratifikasi tidak dapat dipidana jika dilaporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja sejak diterima. Karena laporan ini, KPK memastikan bahwa Menteri Agama "bebas dari sanksi pidana" sebagaimana diatur dalam Pasal 12B UU Tipikor.

b. Alasan Objektif

 Menurut penjelasan lanjut dari Sekjen HIMANU, bahwa ada justifikasi kuat dalam kasus aquo sebagai alasan obyektif yakni Kedaruratan dan Efisiensi Tugas.

Keputusan Menteri Agama Nazaruddin Umar menerima tawaran tersebut, adalah bersifat darurat. Berdasarkan penjelasan Menteri Agama  bahwa perjalanan dilakukan pada pukul 23.00 WIB, di mana tidak ada lagi penerbangan komersial yang tersedia menuju Makassar. Selain itu, keesokan paginya ia sudah diwajibkan kembali ke Jakarta untuk mempersiapkan Sidang Isbat yang merupakan agenda kenegaraan penting. Dengan demikian penerimaan fasilitas ini merupakan satu-satunya cara agar ia dapat memenuhi dua kewajiban dinas secara berurutan.

c. Inisiatif dari Penyelenggara.

Menurut penjelasan Sekjen HIMANU, berdasarkan informasi dari berbagai pihak bahwa penyediaan jet pribadi untuk tugas tersebut bukan permintaan pribadi. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa fasilitas jet pribadi disediakan atas inisiatif dari pihak yang mengundang, yaitu Oesman Sapta Odang (OSO), untuk memastikan Menteri Agama dapat hadir di tengah padatnya agenda. Seluruh moda transportasi disiapkan oleh penyelenggara. Hal ini memperkuat argumentasi bahwa tidak ada unsur pemerasan atau permintaan fasilitas mewah dari pejabat yang bersangkutan.

d. Niat Baik dan Komitmen Antikorupsi

Langkah proaktif melapor ke KPK menurut Drs Taufik CH, SH. MH. dinilai sebagai bentuk komitmen kuat dalam pencegahan korupsi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengapresiasi tindakan ini sebagai "teladan positif" bagi penyelenggara negara lainnya dan sebagai edukasi kepada publik serta pihak swasta agar tidak memberikan gratifikasi kepada pejabat. Menteri Agama sendiri menyatakan ingin menjadi contoh bagi jajarannya dan siap bertanggung jawab jika nantinya ada konsekuensi atas penerimaan fasilitas tersebut .

Dengan adanya aspek-aspek ini, kasusnya kini berada dalam ranah pencegahan (administratif) di KPK, bukan serta-merta penindakan (pidana). 

KPK saat ini tengah memproses laporan tersebut untuk menentukan apakah fasilitas jet itu akan ditetapkan sebagai gratifikasi yang menjadi milik negara (sehingga perlu diganti dengan uang) atau milik penerima .

What's your reaction?

0
AWESOME!
AWESOME!
0
LOVED
LOVED
0
NICE
NICE
0
LOL
LOL
0
FUNNY
FUNNY
0
EW!
EW!
0
OMG!
OMG!
0
FAIL!
FAIL!

Comments

Leave a Reply