Sejumlah partai politik kecil mulai menyuarakan penolakan terhadap rencana revisi Undang-Undang Pemilu yang dinilai dilakukan terlalu mendadak. Mereka khawatir perubahan aturan menjelang agenda politik nasional justru dapat merugikan partai non-parlemen dan mempengaruhi kualitas demokrasi di Indonesia.