GRIT

MUI Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Pernah Diusulkan Sejak Ijtima Ulama 2012, Kini Dibahas Ulang

Jakarta — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan publik bahwa gagasan mengubah mekanisme pemilihan kepala daerah dari pilkada langsung menjadi melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pernah muncul lebih dari satu dekade lalu, tepatnya pada Ijtima Ulama tahun 2012. Pernyataan itu disampaikan untuk memberi konteks terhadap diskusi terbaru di ruang politik mengenai potensi perubahan sistem pemilihan kepala daerah di Indonesia.

Komisi Fatwa MUI menjelaskan bahwa pada pertemuan para ulama dan intelektual Muslim tersebut, salah satu rekomendasi yang muncul adalah mempertimbangkan peran DPRD dalam memilih kepala daerah untuk memperkuat stabilitas politik lokal. Usulan itu, menurut MUI, tidak serta-merta menghapus nilai demokrasi, melainkan sebagai bagian dari kajian panjang terhadap efektivitas pemerintahan daerah.

“Mekanisme ini pernah dibahas serius,” kata perwakilan MUI, “dan pada masa itu kami melihatnya sebagai langkah potensial untuk meningkatkan akuntabilitas lembaga legislatif dalam proses pemilihan pemimpin daerah.” Namun ia juga menekankan bahwa rekomendasi tersebut hanya merupakan salah satu pandangan dari beragam usulan yang lahir dalam Ijtima Ulama, dan bukan keputusan final.

Pernyataan MUI ini muncul di tengah kembalinya wacana pilkada lewat DPRD dalam bahasan publik dan parlemen, termasuk pro-kontra di kalangan partai politik serta masyarakat sipil. Pendukung sistem DPRD berargumen bahwa mekanisme ini bisa menekan biaya politik dan memperkuat peran legislatif, sementara penentangnya berpegang pada pentingnya kedaulatan rakyat melalui pilkada langsung.

MUI menyatakan bahwa setiap perubahan sistem semacam itu harus dilihat dalam konteks kajian komprehensif dan tidak boleh menyisakan konflik sosial atau menarik dukungan dari rakyat yang menginginkan suara langsung dalam pemilihan pemimpin mereka. Organisasi ini juga menyerukan agar dialog plural tetap dijaga, melibatkan berbagai elemen masyarakat dan tokoh agama.

Dengan munculnya kembali diskusi tentang pilkada lewat DPRD, pernyataan MUI ini membantu memberi dimensi historis terhadap perdebatan yang tengah berlangsung. Keterlibatan berbagai pihak — termasuk organisasi keagamaan, akademisi, maupun publik luas — menjadi penting agar setiap alternatif sistem pemilihan kepala daerah mampu memperkuat demokrasi lokal tanpa mengabaikan aspirasi rakyat.

What's your reaction?

0
AWESOME!
AWESOME!
0
LOVED
LOVED
0
NICE
NICE
0
LOL
LOL
0
FUNNY
FUNNY
0
EW!
EW!
0
OMG!
OMG!
0
FAIL!
FAIL!

Comments

Leave a Reply