Jakarta — Setelah Amerika Serikat melancarkan operasi militer besar di Caracas dan menangkap Presiden Venezuela Nicolás Maduro pada 3 Januari 2026, sejumlah pakar menyatakan bahwa kebijakan luar negeri Washington kini menghadirkan apa yang disebut doktrin hegemoni unilateral. Konsep ini menggambarkan pendekatan agresif yang menempatkan kepentingan dominasi kekuatan besar di atas prinsip dasar kedaulatan negara dan tatanan internasional berbasis aturan.
Operasi militer tersebut, yang oleh beberapa pemerhati disebut Absolute Resolve, dipandang mewakili momen perubahan dalam politik global, di mana tindakan sepihak terhadap negara berdaulat dilakukan tanpa persetujuan Dewan Keamanan PBB atau dukungan hukum internasional yang jelas. Kritik keras muncul karena langkah itu dinilai mengabaikan Pasal 2 Piagam PBB yang melindungi kedaulatan dan larangan penggunaan kekuatan antarnegara.
Pandangan yang muncul kemudian membahas dampak perubahan ini bagi negara-negara lain. Bagi Indonesia — yang selama ini menganut prinsip politik luar negeri bebas dan aktif dan akan menjabat sebagai salah satu presidensi penting di forum HAM PBB pada 2026 — ancaman semacam ini dipandang sebagai alarm strategis. Penulis analisis tersebut menyoroti tiga kerentanan utama yang dapat berdampak pada kepentingan nasional, yaitu keamanan maritim, ketahanan ekonomi (terutama di sektor sumber daya kritis seperti nikel), serta sistem keuangan dan teknologi informasi nasional yang rentan terhadap tekanan eksternal.
Lebih jauh, konsep hegemoni unilateral ini dianggap berpotensi menciptakan preseden berbahaya: jika sebuah kekuatan besar dapat membenarkan intervensi atas nama “kepentingan strategis” atau “penegakan hukum” tanpa mandat multilateral, maka norma internasional yang telah menjadi landasan utama relasi antarnegara sejak Perang Dunia II bisa melemah. Dalam konteks Indonesia, skenario semacam ini menimbulkan kekhawatiran bahwa prinsip seperti kedaulatan atas wilayah maritim dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dapat dijadikan alasan intervensi jika terletak di kepentingan kekuatan besar lain di masa depan.
Analisis tersebut menyarankan Indonesia untuk memikirkan upaya memperkuat strategic autonomy (kemandirian strategis) melalui pengembangan kapasitas pertahanan, keamanan siber, diversifikasi sistem keuangan, dan diplomasi yang ditopang oleh koalisi middle powers. Tujuannya adalah agar Indonesia tidak hanya bertumpu pada mekanisme multilateral yang kini dipandang semakin rentan, tetapi juga membangun daya tawar yang lebih kuat dalam menghadapi potensi tekanan eksternal.
Intervensi di Venezuela dan wacana kebijakan hegemoni unilateral yang muncul setelahnya menjadi pengingat bahwa tatanan global berbasis aturan kini tengah diuji. Bagi negara seperti Indonesia, yang menempatkan hormat terhadap kedaulatan dan diplomasi damai sebagai pilar kebijakan luar negeri, realitas ini menuntut strategi yang lebih komprehensif. Memperkuat kapabilitas nasional tidak hanya dalam ranah militer, tetapi juga di ranah ekonomi, teknologi, dan diplomasi aktif, tampak semakin penting di tengah dinamika geopolitik yang terus berubah.
Comments
Leave a Reply