JUSTICE

BIADAB, AROGANSI DI JAKTIM: RT & RW 'Rasa' Hakim, Sahkan Pengusiran Ilegal Demi Bela Oknum TNI! Bukti kuitansi (tidak sah) & Pemalsuan Tanda Tangan Dikangkangi!

JAKARTA TIMUR – Sebuah insiden pengusiran paksa terjadi di sebuah rumah di Jalan Maja, RT 12 RW 09, Cijantung, Jakarta Timur, pada 1 Januari 2025. Peristiwa ini melibatkan seorang oknum anggota TNI berinisial Sgt, yang bersama Ketua RT dan RW setempat, diduga mengusir penghuni rumah yang merupakan adik ipar dan keponakan yatim piatu dari istri sang oknum.

Rumah yang menjadi objek sengketa tersebut diketahui masih berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama lima orang, yakni almarhumah Ibu Soedjiati dan keempat anaknya (Retno, Istika, Alm. Istivera, dan Puji). Namun, pihak Retno (anak pertama) dan suaminya, Sgt, mengklaim telah membeli rumah tersebut secara sepihak meskipun Akta Jual Beli (AJB) belum pernah diterbitkan.

Kronologi Pengusiran Menurut keterangan korban, Puji Bagus Siswantoro (anak keempat/ahli waris), pengusiran dilakukan oleh Sgt dengan membawa Ketua RW berinisial R, Ketua RT berinisial W, dan anggota Pokdarwis. Pihak aparat lingkungan tersebut dituding bertindak melampaui wewenang layaknya hakim dengan mengesahkan pengusiran tanpa putusan pengadilan.

"Mereka memaksa kami keluar dalam waktu kurang dari 2x24 jam. Ketua RT dan RW seolah menjadi hakim sendiri, membenarkan klaim sepihak oknum TNI hanya berdasarkan kuitansi yang kami anggap cacat hukum, padahal SHM masih nama bersama," ujar Puji.

Dalam insiden tersebut, Lovell dan Jovell, anak yatim piatu dari almarhumah Istivera (anak ketiga), juga turut diusir. Tragisnya, semasa hidup, almarhumah Istivera sempat memohon izin untuk menempati rumah tersebut saat sakit keras, namun ditolak oleh pihak Retno dengan alasan tak logis.

Dugaan Pemalsuan Dokumen Konflik ini berlanjut ke ranah hukum. Pihak Lovell telah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dalam persidangan Agustus 2025, pihak Retno mengajukan bukti surat perjanjian jual beli yang memuat tanda tangan keempat ahli waris.

Namun, Puji dan Istika (anak kedua) membantah keras pernah menandatangani dokumen tersebut. "Itu tanda tangan palsu. Kami tidak pernah menyetujui penjualan tersebut," tegas Puji.

Atas temuan tersebut, pada Oktober 2025, Puji melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen ke Polda Metro Jaya yang kini dilimpahkan ke Polres Jakarta Timur. Selain itu, oknum TNI Sgt juga telah dilaporkan ke Denpom Cijantung terkait keterlibatannya dalam aksi pengusiran dan sengketa sipil ini.

Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan di kepolisian dan Denpom masih berjalan menunggu hasil persidangan perdata.


BAGIAN 2: KRONOLOGI KEJADIAN (TIMELINE)

Berikut adalah urutan kejadian perkara (Time of Events) untuk memudahkan pemetaan masalah hukum:

LATAR BELAKANG

  • Status Aset: Rumah di Jl. Maja, Cijantung (SHM a.n. Alm. Soedjiati dan 4 anak: Retno, Istika, Alm. Istivera, Puji).

  • Tahun 2019:

    • Keluarga sepakat mendirikan PT (Retno sebagai Komisaris, Puji sebagai Direktur).

    • Terjadi kesepakatan "bawah tangan" terkait dana pendirian PT yang dikemas seolah-olah sebagai pembelian rumah oleh pihak Retno, ditandai dengan kuitansi. Namun, Puji mengklaim ini hanya formalitas agar dana cair, bukan niat jual beli murni.

    • Rumah direnovasi oleh pihak Retno namun kemudian digembok dan tidak ditempati.

  • Tahun 2022 – 2023:

    • Alm. Istivera (Anak ke-3) sakit keras dan meminta izin tinggal di rumah tersebut (rumah ibunya), namun ditolak oleh Retno.

    • Retno menyewakan rumah ke pihak lain dan melarang adik kandung serta keponakannya masuk.

    • Alm. Istivera meninggal dunia.

PRA-KEJADIAN (AKSES MASUK)

  • Akhir 2023: Puji (Anak ke-4) menggunakan strategi menyewakan rumah kepada rekan bisnisnya, Bu Lia, agar bisa mendapatkan akses masuk ke rumah tersebut.

  • November 2023: Bu Lia masuk sebagai penyewa.

  • Desember 2023: Puji mulai tinggal di rumah tersebut.

  • Mei 2024: Lovell (Anak Alm. Istivera) mulai tinggal.

  • Agustus 2024: Jovell (Anak Alm. Istivera) mulai tinggal.

PUNCAK KONFLIK (PENGUSIRAN)

  • Desember 2024: Lovell dan Jovell dipanggil ke kediaman Retno di KPAD Cibubur, diberitahu akan ada pengusiran dan diminta mengontrak di luar.

  • 1 Januari 2025 (HARI H):

    • Oknum TNI (Sgt) didampingi Ketua RW (Rudy), Ketua RT (Wignyo), dan Pokdar mendatangi lokasi.

    • Terjadi pengusiran paksa terhadap Puji, Lovell, Jovell, dan barang-barang Bu Lia.

    • Aparat RT/RW diduga memihak oknum TNI dan memvalidasi pengusiran tanpa dasar hukum pengadilan.

    • Dibuat surat pernyataan pengosongan paksa (deadline 2x24 jam). Diduga terjadi pemalsuan tanda tangan Bu Lia (yang sedang di Bandung) oleh pihak pengusir/RT dalam surat tersebut.

PROSES HUKUM

  • Januari 2025 (Pasca Pengusiran): Pihak Retno melayangkan Somasi kepada Istika, Puji, dan ahli waris Istivera untuk segera melakukan AJB.

  • Awal - Pertengahan 2025: Merasa dizalimi, Lovell (Ahli Waris Istivera) mengajukan Gugatan Perdata ke PN Jakarta Timur.

  • Agustus 2025:

    • Sidang pembuktian di PN Jaktim.

    • Pihak Retno mengajukan bukti "Surat Perjanjian Jual Beli" dengan 4 tanda tangan ahli waris.

    • Puji dan Istika menyangkal tanda tangan tersebut dan menyatakan adanya pemalsuan.

  • Oktober 2025: Puji membuat Laporan Polisi ke Polda Metro Jaya (dilimpahkan ke Polres Jaktim) terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen.

  • November 2025:

    • Polres Jaktim melakukan penyidikan dan pemeriksaan saksi (Istika membenarkan tidak pernah tanda tangan).

    • Puji melaporkan Oknum TNI (Sgt) ke Denpom Cijantung.

  • Status Saat Ini: Menunggu hasil sidang perdata sebagai dasar tindak lanjut pidana dan sanksi militer.

BIADAB, AROGANSI DI JAKTIM: RT & RW 'Rasa' Hakim, Sahkan Pengusiran Ilegal Demi Bela Oknum TNI! Bukti kuitansi (tidak sah) & Pemalsuan Tanda Tangan Dikangkangi! BIADAB, AROGANSI DI JAKTIM: RT & RW 'Rasa' Hakim, Sahkan Pengusiran Ilegal Demi Bela Oknum TNI! Bukti kuitansi (tidak sah) & Pemalsuan Tanda Tangan Dikangkangi! BIADAB, AROGANSI DI JAKTIM: RT & RW 'Rasa' Hakim, Sahkan Pengusiran Ilegal Demi Bela Oknum TNI! Bukti kuitansi (tidak sah) & Pemalsuan Tanda Tangan Dikangkangi! BIADAB, AROGANSI DI JAKTIM: RT & RW 'Rasa' Hakim, Sahkan Pengusiran Ilegal Demi Bela Oknum TNI! Bukti kuitansi (tidak sah) & Pemalsuan Tanda Tangan Dikangkangi! BIADAB, AROGANSI DI JAKTIM: RT & RW 'Rasa' Hakim, Sahkan Pengusiran Ilegal Demi Bela Oknum TNI! Bukti kuitansi (tidak sah) & Pemalsuan Tanda Tangan Dikangkangi!
https://youtu.be/EoLUSi3cwUU?si=GGsz2XU4qobgVqky

What's your reaction?

0
AWESOME!
AWESOME!
0
LOVED
LOVED
0
NICE
NICE
0
LOL
LOL
0
FUNNY
FUNNY
0
EW!
EW!
0
OMG!
OMG!
0
FAIL!
FAIL!

Comments

Leave a Reply