JUSTICE

Ahli Waris Gugat Penguasaan Tanah di Jakarta Timur, Mengaku Diusir dari Rumah Warisan Sendiri

Jakarta -  Perkara perdata dengan register Nomor 129/Pdt.G/2025/PN JKT.TIM kini tengah diperiksa Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Gugatan tersebut diajukan oleh dua orang anak kandung almarhumah Isti Vera Triana yaitu Muhammad Lovell Al-Faraby dan Abiyyu Jovell Al-Rasyid, yang namanya tercatat sebagai salah satu pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2341 atas sebidang tanah dan bangunan seluas 105 meter persegi di kawasan Cijantung.


Dalam gugatan yang didaftarkan ke pengadilan, para penggugat menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan kepemilikan bersama beberapa pihak, termasuk almarhumah ibu mereka. Namun setelah almarhumah meninggal dunia, salah satu pemegang hak yaitu Retno (anak pertama) dan suaminya Sugiharto diduga menguasai objek tanah secara sepihak, termasuk mengontrakkannya kepada pihak ketiga tanpa persetujuan seluruh pemilik dan tanpa pembagian hasil kepada para ahli waris yang sah.


Para penggugat menegaskan bahwa semasa hidupnya, almarhumah tidak pernah menjual atau mengalihkan haknya atas tanah tersebut. Karena itu, hak atas bagian tanah secara hukum beralih kepada ahli waris. Meski demikian, klaim tersebut dinilai tidak diindahkan, bahkan berujung pada tindakan yang dianggap merugikan posisi para penggugat.


Situasi semakin memanas ketika pada awal Januari 2025, para penggugat mengaku dikeluarkan secara paksa dari tanah dan bangunan yang menjadi objek sengketa. Pengusiran tersebut disebut dilakukan tanpa adanya putusan pengadilan, sehingga para penggugat harus meninggalkan tempat tinggal dan menyewa rumah lain untuk bertahan hidup.


Atas rangkaian peristiwa tersebut, para penggugat menilai telah terjadi perbuatan melawan hukum, termasuk tindakan main hakim sendiri yang melanggar hak keperdataan ahli waris. Gugatan diajukan dengan harapan pengadilan dapat memberikan perlindungan hukum, menegakkan hak waris, serta mencegah praktik penguasaan sepihak atas harta bersama yang berpotensi merugikan pihak yang lebih lemah.

Ahli Waris Gugat Penguasaan Tanah di Jakarta Timur, Mengaku Diusir dari Rumah Warisan Sendiri Ahli Waris Gugat Penguasaan Tanah di Jakarta Timur, Mengaku Diusir dari Rumah Warisan Sendiri Ahli Waris Gugat Penguasaan Tanah di Jakarta Timur, Mengaku Diusir dari Rumah Warisan Sendiri Ahli Waris Gugat Penguasaan Tanah di Jakarta Timur, Mengaku Diusir dari Rumah Warisan Sendiri Ahli Waris Gugat Penguasaan Tanah di Jakarta Timur, Mengaku Diusir dari Rumah Warisan Sendiri Ahli Waris Gugat Penguasaan Tanah di Jakarta Timur, Mengaku Diusir dari Rumah Warisan Sendiri Ahli Waris Gugat Penguasaan Tanah di Jakarta Timur, Mengaku Diusir dari Rumah Warisan Sendiri

What's your reaction?

0
AWESOME!
AWESOME!
0
LOVED
LOVED
0
NICE
NICE
0
LOL
LOL
0
FUNNY
FUNNY
0
EW!
EW!
0
OMG!
OMG!
0
FAIL!
FAIL!

Comments

Leave a Reply