Kode Etik Advokat Indonesia:

Kode Etik Advokat Indonesia adalah pedoman yang mengatur perilaku dan tanggung jawab profesi advokat dalam menjalankan tugasnya.

Gesendet  2,119 Ansichten aktualisiert 2 Monate vor

Pentingnya Kode Etik dalam Profesi Advokat

Kode Etik Advokat Indonesia adalah pedoman yang mengatur perilaku dan tanggung jawab profesi advokat dalam menjalankan tugasnya. Kode Etik ini penting untuk memastikan bahwa advokat bekerja secara profesional, adil, dan bertanggung jawab, serta menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap profesi hukum. Di Indonesia, Kode Etik ini diatur oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dan merujuk pada Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Berikut adalah beberapa pokok utama dari Kode Etik Advokat Indonesia:

1. Kewajiban Terhadap Klien

Mengutamakan Kepentingan Klien: Advokat wajib mengutamakan kepentingan klien dalam menjalankan tugasnya, namun tetap berpegang pada hukum dan tidak melanggar aturan.

Kerahasiaan: Advokat wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dari klien, baik yang bersifat pribadi maupun yang berhubungan dengan kasus yang ditangani, kecuali jika ada kewajiban hukum yang mengharuskan pengungkapan.

Tidak Mengambil Keuntungan Pribadi: Advokat tidak boleh mengambil keuntungan pribadi atau merugikan klien dengan cara yang tidak sah atau tidak adil.

2. Kewajiban Terhadap Pengadilan

Menghormati Pengadilan: Advokat harus selalu menghormati pengadilan dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam proses hukum.

Tidak Melakukan Tindakan Penipuan: Advokat dilarang melakukan tindakan yang dapat merugikan pihak lain atau merusak integritas pengadilan, seperti memberikan keterangan palsu atau menyembunyikan bukti.

Membantu Penegakan Hukum yang Adil: Advokat berkewajiban membantu penegakan hukum yang adil dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

3. Kewajiban Terhadap Profesi

Menjaga Kehormatan Profesi: Advokat harus menjaga nama baik profesinya dengan menghindari perbuatan yang merugikan atau mencemarkan nama baik profesi advokat.

Berkompeten dan Profesional: Advokat harus memiliki pengetahuan yang cukup dan selalu meningkatkan kemampuannya di bidang hukum untuk memberikan layanan terbaik kepada klien.

Menghindari Konflik Kepentingan: Advokat harus menghindari situasi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam menjalankan tugas profesinya.

4. Kewajiban Terhadap Sesama Advokat

Menghormati Rekan Sejawat: Advokat harus saling menghormati dan tidak melakukan perbuatan yang dapat merugikan atau merendahkan sesama advokat, baik dalam bentuk tindakan fisik maupun verbal.

Tidak Menghalang-halangi Rekan Sejawat: Advokat tidak boleh menghalangi rekan sejawat dalam melaksanakan tugas profesinya, kecuali jika bertentangan dengan hukum.

5. Kewajiban Terhadap Masyarakat

Menghormati Hak Asasi Manusia: Advokat harus memastikan bahwa hak asasi manusia dihormati dan dilindungi dalam setiap tahap proses hukum.

Memberikan Bantuan Hukum kepada yang Membutuhkan: Advokat memiliki kewajiban untuk memberikan bantuan hukum kepada mereka yang tidak mampu, terutama yang menghadapi proses hukum yang berat.

6. Larangan-Larangan

Larangan Penyalahgunaan Jabatan: Advokat dilarang menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi atau pihak lain yang bertentangan dengan hukum.

Larangan Melakukan Tindak Pidana: Advokat dilarang melakukan tindak pidana dalam menjalankan profesinya.

Larangan Mengambil Keuntungan yang Tidak Jelas: Advokat dilarang meminta atau menerima imbalan yang tidak jelas atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

7. Penyelesaian Sengketa Profesi

Sanksi terhadap Pelanggaran Etik: Jika seorang advokat melanggar kode etik, maka ia dapat dikenakan sanksi oleh organisasi profesi, seperti PERADI, yang dapat berupa teguran, pencabutan izin praktik, atau sanksi lainnya sesuai dengan beratnya pelanggaran.

Kode Etik Advokat Indonesia bertujuan untuk melindungi hak-hak klien, menjaga kehormatan profesi, serta memastikan bahwa advokat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan integritas.

Peradi

Image

Deine Reaktion?

0
LOL
0
LOVED
0
PURE
0
AW
0
FUNNY
0
BAD!
0
EEW
0
OMG!
0
ANGRY
0 Bemerkungen